Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui

Agus Nurpatria
Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. | ist

FORUM KEADILAN – Agus Nurpatria dituntut penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agus juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata JPU dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 27/1/2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” sambung JPU.

Selain itu, lulusan Akpol tahun 1995 itu juga dipidana denda sebesar Rp20 juta. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Agus Nur Patria dengan sejumlah nama lain yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.*