FORUM KEADILAN – Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar diduga terlibat dalam perampokan rumah dinas (Rumdis) Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini hari, 12/12/2022, lalu. Kini, Samanhudi sedang menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto menjelaskan, dugaan keterlibatan Samanhudi berdasarkan pendalaman terhadap tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi.
Samanhudi pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara suap pembangunan gedung sekolah menengah pertama kala ia menjabat wali kota. Pada 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara karena Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan tingkat pertama.
Semula Samanhudi dipenjara di Lapas Kelas II B Blitar. Namun untuk keperluan pembinaan, pada Agustus 2020 dia dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah. Di lapas itulah Samanhudi kenal tersangka berinisial NT dan memberinya order merampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan perampokan pada Desember 2022 lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Totok Suharyanto, Jumat, 27/1/2023.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto menjelaskan, Samanhudi dan tersangka NT bertemu di Lapas Sragen pada periode Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Samanhudi memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang kepada NT. Selain itu, Samanhudi juga memberikan informasi ihwal waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Sementara, mengenai dugaan motif Samanhudi merencanakan aksi kejahatan pencurian itu, saan ini masih didalami polisi. Termasuk soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil.
Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen.
Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*