Tim Pengacara Sebut Kuat Ma’ruf Tulang Punggung Keluarga dalam Pleidoi

Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf | Ist

FORUM KEADILAN – Tim pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24/1/2023, ini. Dalam pleidoinya itu, pengacara menyebutkan hal meringankan Kuat, salah satunya Kuat menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam persidangan, tim pengacara Kuat meminta majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dalam memutus perkara pidana a quo. Pihaknya memang sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan hal meringankan kliennya, meski pihaknya tidak sependapat tentang hal memberatkan.

Bacaan Lainnya

Menurut tim pengacara, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Kuat tidak termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana.

“Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” ujar pengacara Kuat di persidangan, Selasa, 24/1/2023.

Tim pengacara menerangkan, Kuat Ma’ruf merupakan seorang ayah dan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung untuk keberlangsungan kehidupan dari seorang istri dan dua orang anak yang masing-masing berumur 7 tahun dan 16 tahun. Selain itu, anak Kuat masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang dari kliennta.

“Untuk itu, kami mengharapkan kiranya hal ini dapat dijadikan pertimbangan yang dapat meringankan penjatuhan pidana terhadap terdakwa,” tuturnya.

Pengacara Kuat berharap, putusan yang diberikan Majelis Hakim pada kliennya itu bukanlah putusan yang bersifat pembalasan, tapi berupa putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, tidak satupun pasal yang didakwakan JPU yang unsur-unsurnya dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.

“Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut,” ujarnya.*