FORUM KEADILAN – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi terkait tidak adanya informasi dan akses terkait jemaah umrah MS asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun bui kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. KJRI juga menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum.
“Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, saat dihubungi, Minggu, 22/1/2023.
Judha membenarkan MS ditangkap aparat kemanan di Mekkah.
“Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual,” ujarnya.
Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan disebut MS terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi dan pengakuan MS.
“MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000,” kata Judha.
Namun, kata Judha, pihak KJRI Jeddah tidak menerima informasi terkait persidangan tersebut dari otoritas Saudi. Akses pelayanan maupun perlindungan untuk bertemu MS juga baru diberikan.
“KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023,” tuturnya
Keluarga Sebut MS Dipaksa Mengaku
Di pihak lain, keluarga dari MS (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun bui, membantah adanya peristiwa pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Pihak keluarga menyebutkan tuduhan pelecehan tersebut tidak memiliki bukti. Namun, MS diduga dipaksa mengaku melakukan pelecehan.
“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travel-nya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” kata sepupu MS, Nirwana Tirsa, melalui thread-nya di Twitter @iniakuhelmpink, dikutip Minggu, 22/1/2023, seperti dilansir detikSulsel yang telah mendapat izin mengutip utas tersebut.
Setelah tiba waktu rombongan MS untuk pulang ke Indonesia, kata dia, polisi belum membebaskan MS dengan alasan harus menjalani persidangan. Keluarga pun menilai ada kejanggalan karena MS divonis bersalah, sementara korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Nah di sinilah keganjilannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!” tuturnya.
Selama MS ditahan, keluarga masih rutin berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat. Kepada keluarga, MS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
“Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,” ujarnya.*