Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara | Ist

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18/1/2023.

Bacaan Lainnya

Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa Richard Eliezer dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim.

Bharada Richard Eliezer duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarĀ  jaksa.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.

Sedangkan hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut Jaksa selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dituntut Jaksa 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo dinilai Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf hanya dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru lah terungkap bahwa tak ada tembak menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.*