FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan kekerasan seksual atau perrkosaan yang dilakukan Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi hanyalah skenario untuk menutupi kejadian sebenarnya.
“Menunjukkan peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan adalah skenario untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16/1/2023.
Jaksa tidak menemukan bukti yang kuat adanya dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban pada Kamis 7/6/22. Keterangan yang dilontarkan Putri bertolak belakang dengan keterangan saksi.
Hal ini diperkuat pengakuan saksi Susi, saksi Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang mengaku tidak mengetahui kejadian kekerasan seksual tersebut.
“Terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan saksi putri candrawati yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Noviansyah Yosua Hutabarat sebagaimana keterangan saksi Susi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal tidak mengetahui bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan,” ucap jaksa.
Kejanggalan ini juga dikarenakan tidak adanya bukti visum yang memperkuat dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.
Berdasarkan keterangan Ahli Prof Dr Muhammad Mustofa yang dibacakan pada persidangan, “Untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan kekerasan pemerkosaan harus ada bukti ilmiah pemeriksaan forensik seperti jejak DNA”.
Begitu juga, kata Jaksa, ditemukan peristiwa aneh di antaranya dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan saksi Putri Candrawati sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2 dan memegang jabatan sebagai kadiv Propam maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi.
Apalagi diketahui bahwa diduga korban kekerasan seksual Putri Candrawathi yang justru memanggil Novriansyah Yosua Hutabarat yang dianggap memperkosanya untuk bertemu dengannya di kamar tempat kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut dilakukan.
Hal janggal lainnya di ungkap JPU saat diketahui korban pelecehan seksual dibiarkan pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu dirumah Duren Tiga tanpa memiliki trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pemerkosaan pada umumnya.*
Laporan Shifa Audia