Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Purnatugas

Andi Samsan Nganro. | Ist

FORUM KEADILAN – Hari ini adalah hari terakhir Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro bekerja sebagai hakim agung. Sebab, ia akan purnatugas pada 2 Januari 2023 seiring usianya memasuki usia 70 tahun.

Andi Samsan Nganro dilahirkan pada 2 Januari 1953 di Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kariernya dimulai saat menjadi CPNS di PN Makassar pada 1 Desember 1979.

Bacaan Lainnya

Tiga tahun setelahnya, Andi Samsan Nganro mulai memegang palu dengan tugas pertama di PN Soa Sio. Setelah itu ia berturut-turut berdinas di PN Tanah Grogot, PN Balikpapan, PN Samarinda hingga menjadi Wakil Ketua PN Tenggarong pada 1997 dan menjadi Ketua di pengadilan yang sama.

Pascareformasi, Andi Samsan Nganro mulai ngantor di PN Jakpus, dan dilanjutkan ke PN Cibinong. Akhirnya Andi Samsan Nganro menjadi Ketua PN Jaksel pada November 2005.

Dua tahun setelahnya, ia naik promosi menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selanjutnya menjadi hakim PT Jakarta. Tidak lama setelahnya dipromosikan sebagai pimpinan PT Samarinda.

Pada tanggal 9 September 2011, Andi Samsan Nganro, bersama 5 orang lainnya (Suhadi, Nurul Elmiyah, Hadi Djatmiko, Dudu Duswara dan Gayus T.Lumbun) dilantik sebagai hakim agung setelah melalui proses seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan DPR.

Pada 20 Februari 2020, Andi Samsan dipercaya sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam sidang paripurna khusus MA yang diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2020, Andi Samsan Nganro terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui proses pemungutan suara oleh para hakim agung.

Pendidikan S1-nya diselesaikan dari FH Unhas, S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan S3 dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Andi Samsan Nganro terlibat memutus berbagai perkara yang menarik perhatian publik. Di antaranya saat mengabulkan gugatan citizen lawsuit di PN Jakpus. Saat itu belum ada mekanisme gugatan itu dalam UU dan Andi Samsan Nganro membuka peluang dalam putusannya.

Andi Samsan Nganro juga mengabulkan gugatan konsumen melawan pengelola parkir. Sehingga pengelola parkir bertanggungjawab mengganti rugi kendaraan hilang yang dititipkan kepadanya. Sebelum putusan itu, pengelola parkir ogah mengganti rugi bila ada kehilangan kendaraan.

Di tingkat kasasi/PK, Andi Samsan Nganro memutus berbagai perkara besar seperti koruptor Djoko Tjandra. Bersama Wakil Ketua MA Sunarto, Andi Samsan Nganro menyunat hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.*