Mahfud Sebut Inkonstitusional Bersyarat UU Ciptaker Gugur Setelah Perppu Terbit

Menko Polhukam Mahfud Md | Ist

FORUM KEADILAN – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat gugur setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mahfud menjelaskan Perppu dikeluarkan Jokowi lantaran adanya situasi mendesak.

“Iya dong, begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu, dipenuhinya syarat-syarat tertentu itu dipenuhi di UU, karena ada kebutuhan mendesak. Kita tidak menunggu UU baru tapi membuat Perppu, karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 30/12/2022.

Bacaan Lainnya

Mahfud mengatakan Perppu setara dengan undang-undang dalam sistem hukum di Indonesia. Mahfud menjelaskan Perppu merupakan hak subjektif presiden atas situasi yang mendesak.

“Menurut ilmu hukum di mana pun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sudah cukup. Dia menyinggung soal dampak perang di Ukraina.

“Tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi ancaman stagflasi krisis multisektor suku bunga kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua MK itu mengatakan pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kondisi tak menentu tersebut. Jika menunggu putusan MK, kata Mahfud, pemerintah akan ketinggalan.

“Nah untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” ujar dia.

Pada 2021, MK mengadili permohonan judicial review UU atas UUD 1945, yaitu UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Ciptaker cacat formil sehingga menjadi inkonstitusional secara bersyarat.*

Pos terkait