FORUM KEADILAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan ayah terhadap anaknya di Jakarta Selatan. KPAI pun meminta agar video ayah menghajar anaknya itu tidak disebar di medsos.
“KPAI mengecam tindak kekerasan terhadap anak yang diduga kuat dilakukan oleh orang tuanya dalam sebuah video yang viral pada Selasa, 20/12/2022, yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya,” kata komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Kamis, 22/12/2022.
Dia mengatakan saat ini polisi sudah turun tangan untuk menangani kasus ini. Retno mengajak semua pihak berhenti menyebarkan video kekerasan terhadap anak tersebut.
“Karena polisi sudah turun tangan, maka saya kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, setop di Anda atau kita. Karena, jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan, berpotensi berdampak psikis pada anak,” ujarnya.
“KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan,” sambung Retno.
Retno meminta polisi menjerat ayah yang diduga menganiaya anaknya itu dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dia mengingatkan semua orang tua agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak.
“KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan Pasal 76C juncto 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.
“Diharapkan para orang tua tidak melakukan kekerasan apa pun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal,” sambung Retno.
Sebelumnya, potongan video seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anaknya viral di media sosial. Ibu korban, KEY, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
KEY melaporkan suaminya RIS atas kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial (medsos). Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik ke penyidikan per hari ini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa, 20/12/2022.*