Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa

Suasana persidangan kasus meme stupa Borobudur dengan terdakwa Roy Suryo. (IST)

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Suryo dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Kamis, 15/12/2022.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdakwa menghadiri sidang secara virtual, sedangkan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dihadirkan secara fisik di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:

Mahasiswa Demo Tolak KUHP dan Kenang 1.000 Hari Korban Tewas #ReformasiDiKorupsi

Berlaku 2025, Mahfud Md Tepis KUHP untuk Lindungi Jokowi 

“Dalam proses persidangan terungkap terdakwa secara sadar melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya,” kata JPU Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15/12/2022.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Metro Jaya setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo dari akun twitter @fly_free_DY di media sosial miliknya.

Jaksa mengatakan, latar belakang Roy yang belum pernah dihukum dianggap meringankan sanksi.

Namun, jaksa pun mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

Selain itu, Jaksa juga menimbang bahwa Roy Suryo memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan dan dapat menyinggung umat beragama. “Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi,” tutur jaksa.

Roy Suryo Siapkan Pleidoi

Atas tuntutan jaksa ini, Roy Suryo akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

“Saya keberatan, Yang Mulia, saya akan melakukan pembelaan untuk diri saya sendiri saat pleidoi,” ujar Roy Suryo saat persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15/12/2022.

Secara terpisah, kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Pak Roy maupun PH dengan keputusan tersebut sangat keberatan,” kata Zulkarnain usai persidangan.

Zulkarnain mengatakan bakal menyiapkan bantahan atas tuntutan jaksa. Sidang pembelaan alias pleidoi rencananya digelar pekan depan.

“Kita yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari PH maupun Pak Roy sendiri,” ungkapnya.

Zulkarnain mengatakan ada kejanggalan dalam bukti-bukti yang ada, yakni ponsel Roy Suryo yang disebut diminta dimusnahkan. Dia menyebut hal ini tidak adil.

“Ada kejanggalan dalam bukti, yaitu handphone. Masa handphone si pelapor itu dikembalikan yang mana hasil print-nya dari handphone tersebut sementara handphone Pak Roy yang tidak diperiksa minta dimusnahkan. Kan nggak adil begitu. Pleidoi akan digunakan baik dari pengacara maupun Pak Roy sendiri,” terang Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*