Berlaku 2025, Mahfud Md Tepis KUHP untuk Lindungi Jokowi

Mahfud Md. (DOK KEMENKO POLHUKAM)

FORUM KEADILAN – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi menjabat presiden. Karena itu, ia menepis kritik KUHP disahkan semata-mata untuk melindungi Jokowi.

“Wah, ini Presiden kalau dihina, diancam pidana agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang, lah ini (KUHP baru) berlaku setelah Presiden Jokowi berhenti, berlaku undang-undang ini,” kata Mahfud saat acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 15/12/2022.

Bacaan Lainnya

Mahfud menegaskan KUHP baru bukan untuk melindungi Jokowi. Mahfud menyebut KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi.

“Berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi, kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis, untuk lindungi Anda yang mau jadi presiden yang akan mendatang. Agar Anda tidak dihina-hina,” ujarnya.

Mahfud bercerita Jokowi pernah menyampaikan kepadanya, setiap hari dihina tapi tak pernah menggugat. KUHP baru dibuat semata-mata karena negara butuh.

“Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, ‘kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina, nggak gugat juga’, kata Pak Jokowi. ‘Tapi kalau negara butuh, buat itu, dan itu tidak berlaku untuk saya kan’, kata Pak Jokowi,” jelasnya

“Kok lalu dibilang untuk lindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di 2024 itu. Untuk melindungi Anda yang menang di tahun 2024, untuk melindungi Anda agar negara ini aman,” imbuhnya.

KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Sekarang

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan salah satu warisan atau legacy dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Moeldoko menegaskan KUHP bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini.

“Untuk itu, penting untuk disampaikan ke publik bahwa KUHP bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian keterangan tertulis dari KSP ‘Moeldoko: KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Saat Ini’, seperti dibagikan kepada wartawan, Rabu, 14/12/2022.

Moeldoko mengatakan KUHP merupakan wujud manifestasi reformasi hukum yang selalu ditekankan Presiden Jokowi.

“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait KUHP di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, 14/12/2022.

Moeldoko menyebutkan, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi, bahkan hoaks, meskipun menurutnya memiliki tujuan dan dampak yang baik. Hal itu, kata Moeldoko, terjadi lantaran belum ada pemahaman yang jelas di masyarakat.

Selama 3 tahun transisi ini, Moeldoko menyampaikan pemerintah akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan penegak hukum. Dia berharap upaya itu dapat mencegah munculnya hoax di ruang publik.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud mengakui masih akan banyak kritik terhadap KUHP baru. Namun dia menegaskan pemerintah tidak akan menjadi antikritik.

“Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu 3 tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silahkan diperdebatkan,” kata Mahfud yang hadir secara daring.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, serta beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga lain.*