FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang (UU).
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua, Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 15/12/2022.
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang diiringi ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelum pengesahan dilakukan, Komisi III menyampaikan laporan tentang pembahasan dan penyusunan RUU tersebut. Adapun yang menyampaikan laporan itu ialah Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Baca juga:
Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Giring Ganesha: PSI Sudah Siapkan Kader untuk Pemilu 2024
Pangeran menyatakan, Komisi III DPR memandang penting RUU ini untuk dapat segera disahkan.
“Sehingga dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya. Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana,” ujar Pangeran. RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain.
Terkhusus dengan Singapura, RUU ini nantinya berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan.
RUU ini juga telah disetujui oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Prabowo mengungkapkan, dirinya bersyukur atas adanya RUU Ekstradisi Buronan Singapura-RI ini.
Perjanjian ini, kata dia, telah dinanti selama bertahun-tahun. “Saya kira yang menjadi perhatian banyak orang, kan Singapura yang sudah hampir 15 tahun. Alhamdulillah bisa kita selesaikan dan saya kira ini kemajuan yang sangat berarti untuk Indonesia, untuk hubungan kita sama Singapura,” imbuhnya ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28/11/2022.
Penandatangan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Sebelumnya, penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesa-Singapura diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam, Selasa, 25/1/2022.
Penandatangan itu juga disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong secara langsung di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Menkumham menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Pengertian Ekstradisi dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi adalah sebagai berikut:
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Manfaat Perjanjian Ekstradisi
Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.
Tak hanya itu, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Hal ini karena Indonesia Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” terang Yasonna, dilansir laman Setkab.go.id.*