KPU Siapkan Sekretariat di 4 DOB Papua setelah Perppu Pemilu Terbit

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (IST)

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera menyiapkan kantor sekretariat KPU di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“KPU sedang mempersiapkan pembentukan sekretariat KPU provinsi-provinsi baru tersebut, karena dalam Perppu tersebut diatur bahwa yang akan menyelenggarakan ini diserahkan kepada KPU,” ujar Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13/12/2022.

Bacaan Lainnya

Hasyim memastikan empat DOB di Papua akan mengikuti tahapan pemilu 2024. Dia menyebut tahapan pemilu yang terdekat ialah pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 16 Desember 2022.

“Dengan terbitnya Perppu ini, dapat dipastikan bahwa pemilu di DOB di provinsi-provinsi tersebut dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Hasyim mengatakan KPU telah menyiapkan revisi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Dia menyebut PKPU itu kemungkinan akan diundangkan hari ini.

“Hari ini dimatangkan ada dua draft revisi Peraturan KPU atau perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran partai dan verifikasi partai, soal nomor urut dan kemudian verifikasi di DOB, dan satu lagi revisi perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang DPD, itu sudah siap,” kata Hasyim.

“Kami sudah komunikasi sejak beberapa hari lalu, kami matangkan lagi kemarin dengan Kemenkumham yang punya wewenang untuk mengundangkan Peraturan KPU, Insyaallah hari ini bisa diundangkan,” sambungnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu tentang pemilu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat DOB di Papua.

Berdasarkan informasi, Selasa, 13/12/2022, Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.*

Pos terkait