Cara Membuat Paspor Pakai Aplikasi M-Paspor

Ilustrasi penggunaan M-Paspor. | dok. Imigrasi

FORUM KEADILANPaspor dibutuhkan untuk perjalanan antar negara. Maka, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, kita mesti membuat paspor terlebih dahulu di kantor imigrasi. Namun, kini sebagian tahapan membuat paspor sudah bisa dilakukan dengan cara online.

Pemohon mesti menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor secara online.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Imigrasi: Urus Paspor Jangan Lewat Calo, Pakai M-Paspor

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Pengambilan nomor antrean ini dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Berikut langkah-langkah untuk membuat paspor online:

  • Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)

  • Daftar dengan cara klik “Daftar Akun”
  • Isi data diri pada form, dan klik “Daftar”
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”
  • Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Tahap pembayaran permohonan paspor

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Proses verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai semua tahapan, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya membuat paspor 2022

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman yaitu Rp350.000.

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport Rp650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikian informasi syarat buat paspor dan cara pembuatan paspor 2022 secara online dengan Aplikasi M-Paspor. Semoga bermanfaat.*