FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan kajian awal terkait laporan terhadap bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan. Bawaslu menyebut laporan tersebut belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu.
“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat Senin, 12/12/2022.
Bagja menjelaskan, Bawaslu memberi kesempatan dua hari untuk melengkapi syarat materiil tersebut. Adapun syarat materiil berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan.
“Paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkannya,” katanya
Bagja juga mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi mengenai peristiwa tersebut. Adapun cara yang dilakukan yakni dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.
“Bawaslu akam menggali informasi dari para pihak yang terkait, mendatangi pihak yang terkait yang diindikasikan terjadi pelanggaran tersebut,” katanya
“Diharapkan ke depan, peristiwa-peristiwa seperti ini dapat kita minimalisir dampaknya terhadap kondusifitas pemilihan umum ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Mahasiswa Makassar Tolak Kedatangan Anies
Rencana kedatangan Anies di Sulsel sempat mendapat penolakan dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivitas Mahasiswa Makassar. Mereka menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 6/12/2022.
Massa menolak kedatangan Anies ke Sulsel karena dinilai memiliki muatan politis, khususnya terkait Pilpres tahun 2024. Mereka menganggap saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Di dalam Undang-Undang Pemilu itu ada diatur mengenai masa kampanye. Sampai hari ini kita ketahui bahwa masih jauh pemilihan presiden itu,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Ainul kepada wartawan, Selasa, 6/12/2022.
Menurutnya kedatangan Anies ke Makassar difasilitasi oleh relawan dan partai politik. Atas hal itu dia beranggapan jika kedatangan Anies untuk persiapan jelang Pilpres 2024.”Makanya kami tolak dengan keras kedatangan Anies Baswedan. Kecuali sudah diatur jadwal kampanye itu baru kita terima. Tapi saat ini belum diatur,” ujarnya.
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay juga ikut angkat bicara mengenai bakal calon presiden (Bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding curi start kampanye.
Menurut dia, anggapan tersebut tidak benar.
Hadar mengatakan, Anies tak bisa disebut mencuri start kampanye karena memang tahapan kampanye belum ada. Begitu juga dengan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) resmi dari KPU.
“Setahu saya (kegiatan Anies) tidak (melanggar aturan). Tahapan kampanye itu kan belum ada. Calon peserta Pemilu, khsusnya Pemilu Presiden dan yang lain pun belum ada. Jadi, ya enggak ada aturannya,” ujar Hadar, Rabu, 8/12/2022.
Menurut Hadar, Anies merupakan warga biasa yang sekadar membuat acara dan kemudian didatangi banyak orang. Urusan Anies dalam hal ini hanya dengan pihak keamanan atau pemerintah setempat untuk penyelenggaraan kegiatan.*