Aniaya Tahanan, 4 Anggota Polres Tapanuli Selatan Dinonaktifkan

Polres Tapsel menggelar konferensi pers setelah berhasil menangkap Asbun Dasopang dan kawan-kawan di Mapolres Tapsel, Minggu, 5/12/2022. | ist

FORUM KEADILAN – Empat anggota Korps Bhayangkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan, mendapat sanksi penonaktifan usai menganiaya tahanan hingga tewas. Keempat penyidik pembantu itu, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA, dikirim ke tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8/12/2022.

“Kami akan mempertimbangkan melanjutkan kasus ini ke pidana umum,” kata Wakil Kapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap melalui Plh Kasi Humas Polres Tapsel, Briptu Erlangga G Nasution, Kamis, 8/12/2022.

Wakapolres Rahman menambahkan, pihaknya memerintahkan ke Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Danni M Sidauruk untuk menerbitkan laporan polisi (LP) model A.

“Setelah laporan polisi terbit, keempat terperiksa akan menjalani pemeriksaan guna membuat terang kasus ini,” katanya.

Adapun kronologinya, pada Senin, 5/12/2022, sekira pukul 08.00 WIB, salah seorang petugas jaga mendapati tahanan bernama Asbun Dasaopang dalam kondisi lemah di dalam sel tahanan di Markas Polres Tapsel, Kota Padang Sidempuan.

Melihat kondisi itu, petugas membawa Asbun Dasopang ke RSUD Padang Sidimpuan guna menjalani pemeriksaan. Selang beberapa menit, kondisi Asbun Dasopang sudah meninggal dunia.

Kematian tahanan sel Polres Taopsel ini segera disampaikan kepada pihak keluarga korban, yang kemudian datang bersama pengacara. Di hadapan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, pihak keluarga membuat surat pernyataan menerima kematian Asbun Dasopang dan tidak mengizinkan dilakukan autopsi terhadap korban.

Pada Selasa siang, 6/12/2022, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam jumpa pers menegaskan, Asbun Dasopang meninggal karena dehidrasi sambil menunjuk surat yang dibuat pihak keluarga korban yang mengaku menerima kematian korban. Namun, keterangan Kapolres itu mendapat reaksi dari masyarakat.

Selanjutnya, pada Rabu, 7/12/2022), Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap mendapat perintah dari Kapolres Tapsel melakukan gelar penyidikan perkara kematian tahanan.

Gelar perkara penyidikan itu dihadiri Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumbanraja, Kabag Ops AKP JM Napitupulu, Kasat Intelkam AKP Eldi Koswara, KBO Sat Reskrim Iptu H Sucipto, Kanit II Sat Reskrim Iptu Aswin Manurung, Kanit III Sat Reskrim Iptu Said Rum Harahap, Ps Kanit Paminal Aiptu Jon Piter Sihombing, Plh Kasi Humas Briptu Erlangga G Nasution, dan personel Propam.

Dalam gelar perkara itu, Wakapolres menyebut, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Keempat penyidik pembantu itu melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup C Peraturan Polisi (Perpol) No.7/2022 tentang Etika Kelembagaan,” katanya.

Asbun Dasopang diduga terlibat dalam kasus perampokan terhadap pedagang emas, Pemeberian Hasibuan, pada Senin, 16/5/2022.

Bersama rekan-rekannya, SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, mereka beraksi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Para terduga perampok tersebut melakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah. Para terduga perampok sukses menggasak 900 Gram emas berikut uang tunai Rp10 juta di dalam tas ransel milik korban. *

Laporan Budi Hutasuhut

Pos terkait