PT LII Belum Lengkapi Syarat Kelola Kepulauan Widi Maluku Utara

Kepulauan Widi (Foto: https://www.halmaheraselatankab.go.id/)

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). KKP meminta agar PT LII melengkapi syarat kelola Kepulauan Widi tersebut.

“PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, dalam keterangan tertulis, Senin, 5/12/2022.

Bacaan Lainnya

“Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT. LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL,” tuturnya.

Wahyu mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan wajib mengajukan izin. Izin ini pelru ditujukan dan disetujui kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” ujarnya.

Ia menegaskan Kepulauan Widi merupakan milik Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang. Selain itu menurutnya Kepulauan Widi tidak boleh diperjualbelikan ataupun dimiliki oleh orang asing.

“Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” kata Wahyu.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi,” sambungnya.

Terkait persoalan ini, KKP telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Diharapkan langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian masalah secara komprehensif.*