FORUM KEADILAN – Prabowo Subianto dan Joko Widodo masih terbuka peluangnya maju bersama pada Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Prabowo sebagai calon presiden dan Joko Widodo sebagai calon wakil presiden. Peluang itu disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan,
Menurut Yusril, hal itu bisa dilakukan, jika Partai Gerindra mengajukan uji materi terhadap pasal 169 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kemudian MK mengabulkannya.
Gerindra, partai besutan Prabowo, dapat menggugat pasal 169 bila ingin mencalonkan Prabowo-Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Menurut Yusril, Gerindra memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan memiliki legal standing, ada potensi gugatan mereka dikabulkan oleh MK.
“Dugaan saya, MK akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta pemilu sebagai cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24/11/2022.
Jika gugatan dikabulkan MK, Yusril meyakini bahwa pasangan Prabowo-Jokowi akan didaftarkan Gerindra dan koalisinya sebagai capres-cawapres ke KPU. Yusril bahkan mengatakan, jika bisa maju pasangan Prabowo-Jokowi berpeluang besar memenangkan Pilpres 2024.
“Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan,” kata pendiri Partai Bulan Bintang ini.
Yusril mengatakan, selain Gerindra, pasal yang sama juga bisa digugat oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi jika keduanya berminat menjadi cawapres, atau Jusuf Kalla jika dia berminat menjadi capres pada Pemilu 2024.
Jika berminat maju Pilpres 2024, maka SBY, Jokowi dan JK punya legal standing untuk menggugat Pasal 169 UU Pemilu ke MK.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”*