Minggu, 05 Oktober 2025
Menu

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Komdigi Sebut Masih Bisa Diakses

Redaksi
TikTok. | Ist
TikTok. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Alexander, hal ini adalah bentuk ketegasan pemerintah usai TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

“Pembekuan ini dilakukan setelah kami menilai TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. Permintaan data yang diajukan mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” jelas Alexander dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 3/10/2025.

Tetapi, pembekuan ini tidak membuat akses TikTok terputus. Usai pembekuan, sanksi bertahap akan dilakukan melalui teguran, tertulis hingga penghentian sementara. Bila tidak ada perbaikan dalam 77 hari maka akan dilakukan penghentian sementara dan baru akan dilakukan penutupan.

Kemkomdigi, katanya, sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Tetapi, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal.

Menurutnya, permintaan data itu mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) untuk keperluan pengawasan.

“Dengan tidak dipatuhinya kewajiban ini, maka TikTok dinilai melanggar aturan. Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Langkah ini juga, katanya, dimaksudkan agar transformasi digital di Indonesia berlangsung sehat, adil, dan aman.

“Kemenkomdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” imbuhnya.

Alexander menyebut bahwa seluruh PSE privat wajib untuk tunduk pada hukum nasional. Kemkomdigi mengatakan akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar dan mendorong kerja sama yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan agar setiap platform digital beroperasi dengan penuh tanggung jawab.*