Rabu, 01 Oktober 2025
Menu

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Redaksi
Sidang pembacaan vonis Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30/9/2025 | Ist
Sidang pembacaan vonis Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30/9/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis selama satu tahun enam bulan pidana penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Adapun Razman tidak hadir dalam pembacaan vonis karena dikabarkan sakit dan tengah berobat ke luar negeri tanpa sepengetahuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, sidang digelar secara in absentia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Syofia di ruang sidang, Selasa, 30/9/2025.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

“Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan,” tambahnya.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Razman merusak nama baik orang lain dan tidak berlaku sopan selama di persidangan.

Sementara pada pertimbangan meringankan, hakim menilai bahwa Terdakwa masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Adapun dalam kasus ini, JPU menuntut Razman selama dua tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan pidana badan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi