Polri Ungkap Peredaran Narkotika, Temukan Liquid Pod Diduga Mengandung Etomidate di Tanjung Priok

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu, ekstasi, heroin, dan pod cairan (liquid) yang diduga mengandung zat etomidate di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 28/9/2025, sekitar pukul 16.57 WIB di Jalan Ende RT 8/RW 16, Tanjung Priok. Tersangka dalam kasus ini adalah AR alias Amin, berperan sebagai kurir.
“Pengungkapan Peredaran Narkotika Gol. I jenis diduga sabu, ekstasi, heroin dan pod cairan yang mengandung etomidate,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 29/9/2025.
Eko menyebut, tersangka AR ditangkap bersama barang bukti berupa dua tas besar berisi narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina Guanyingwan, 550 butir ekstasi berbagai warna dan gambar, 27 gram heroin, serta 10 pod vape (liquid) yang diduga mengandung etomidate.
“Barang bukti lain, satu unit kendaraan Honda Brio warna kuning lemon, ponsel, tas selempang, dompet, dan KTP atas nama tersangka,” ujarnya.
Eko menjelaskan, mulanya Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bareskrim polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di daerah Tanjung Priok, Jakarta utara, pada Jumat, 26/9, sekira pukul 11.00 WIB, kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian, pada Minggu, 28/9, tim yang dikomandoi Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi, mendapatkan informasi adanya dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil di daerah Tanjung Priok, Jakarta utara.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan kendaraan, dan menemukan tas berisi narkotika,” tuturnya.
Dalam hasil interogasi awal, tersangka Abdul Rahman mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut ‘Om Bos’ untuk mengambil narkotika dengan upah Rp5 juta per kilogram. Sementara, saksi berinisial HW yang berperan sebagai sopir, mengaku belum menerima upah.
“HW berperan sebagai sopir yang dimintai tolong oleh terangka AR untuk membawa mobil tersebut dan belum menerima upah,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tindak lanjut, membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan, melakukan gelar perkara, dan melakukan pengembangan ke tersangka lain,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah