Terpidana Silfester Matutina Sakit, Sidang PK Kasus Fitnah Terhadap JK Ditunda

FORUM KEADILAN – Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina ditunda.
Seharusnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 20/8/2025 pukul 13.00 WIB. Namun, Silfester tidak hadir karena tengah sakit dan harus menjalani perawatan.
Hakim ketua menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere, tertanggal 20 Agustus 2025.
“Baik saudara jaksa, hari ini kami mendapat permohonan dan informasi bahwa pemohon tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit. Permohonan disampaikan oleh kuasa hukum pemohon PK,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Hakim sempat menanyakan kepada jaksa apakah Silfester saat ini sudah menjalani pidana. Jaksa pun menjawab bahwa Silfester belum ada menjalani hukuman pidana.
“Hingga saat ini belum ada.” tukasnya.
Setelah mempertimbangkan alasan tersebut, majelis hakim akhirnya menunda jalannya sidang.
“Baik, atas permohonan kuasa pemohon bahwa yang bersangkutan sedang sakit, kami akan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu, 27 Agustus 2025. Sidang ini kami tunda,” ujar hakim.
Dengan penundaan ini, sidang PK Silfester Matutina akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017.
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza