Kemenimipas Klaim Hemat Rp639,11 Miliar Usai Beri Remisi ke 375.025 Narapidana

FORUM KEADILAN – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Mereka mengklaim telah menghemat anggaran sebesar Rp639,11 miliar dari anggaran makan warga binaan usai memberikan remisi kepada 375.025 narapidana.
Adapun dalam momen kemerdekaan RI, sebanyak 179.312 Narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD). Selain itu, 1.369 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).
Dirjektur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 18/8/2025.
Ia mengklaim bahwa pada penerima remisi telah memenuhi syarat administratif sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pemberian remisi menjadi wujud keberhasilan pembinaan pada pengelolaan Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Apalagi, negara diuntungkan melalui penekanan anggaran sebesar Rp639,11 miliar.
“Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500 (miliar),” katanya.
Sebagai informasi, dari jumlah penerima remisi umum, 175.395 napi memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II).
Sedangkann penerima Remisi Dasawarsa, sebanyak 182.857 narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).
Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II).
Untuk anak binaan, 1.336 orang menerima PMPU sebagian (PMPU I) dan 33 orang langsung bebas (PMPU II). Adapun penerima PMPD terdiri atas 1.326 orang memperoleh pengurangan sebagian (PMPD I) dan 35 orang langsung bebas (PMPD II).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi