KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Sejak Desember 2024, KPK menangani kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan demikian, begitu Sprindik ditandatangani, belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini dilakukan ketika penyidikan berjalan.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut. Pertama, HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua, ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025.
Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Laporan ini pun dikuatkan dengan pengaduan dari masyarakat.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Mereka di antaranya Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.
KPK juga memeriksa seorang sopir yaitu Shohibul Ilmi alias Encip, Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon Silmi Ahda Fauziyah, Junior Relation Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon Mohammad Fahmi Heryanda, dan seorang karyawan swasta bernama Sahruldin.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI lewat kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Diduga, Heri Gunawan juga melakukan pencucian uang. Ia memindahkan seluruh dana yang diterimanya lewat yayasan yang ia kelola ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Kemudian, Heri Gunawan disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru. Uang pencairan tersebut kemudian ditampung di rekening baru itu menggunakan metode setor tunai.
Ia juga disinyalir mengunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadinya. Di antaranya, pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli mobil.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang sejumlah Rp12,52 miliar dengan rincian, Rp6,30 miliar dari BI lewat kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Satori diduga melakukan pencucian uang dari seluruh uang yang ia terima. Ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, membangun showroom, membeli motor, hingga aset lainnya.
Ia pun diduga merekayasa transaksi perbankannya dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan Penempatan Deposito dan pencairannya supaya tidak bisa terdeteksi di rekening koran.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep.
Kedua pun dijerat Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, pasal yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
