Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Dokter Tifa Minta Diperlihatkan Ijazah Jokowi saat Diperiksa Polda Metro Jaya

Redaksi
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada media di Polda metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada media di Polda metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 11/7/2025.

Ia diperiksa oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor. Artinya saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor,” ungkap Tifa kepada media.

Dalam kesempatan tersebut, Tifa menyebut dirinya juga akan bertanya tentang siapa sosok yang melaporkannya. Selain itu, Tifa juga meminta untuk diperlihatkan ijazah Jokowi yang selama ini disebut-sebut palsu.

“Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas,” ujar Tifa.

“Klarifikasi apa itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya,” sambung dia.

Tifa pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penghasutan ataupun melakukan ujaran kebencian terhadap permasalahan ijazah palsu Jokowi itu.

“Saya enggak merasa melakukan apa pun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, saat ini Polda Metro Jaya sedang mengusut enam laporan polisi tentang ijazah palsu Jokowi yang salah satunya dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan.

Adapun Jokowi melaporkan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Ia melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE.

Sejumlah barang bukti telah diperoleh oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut diserahkan saat Jokowi dan tim kuasa hukumnya membuat laporan. Beberapa di antaranya yaitu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten di media sosial X, sampai dengan fotokopi ijazahnya.

Polisi pun meminta keterangan dari sejumlah pihak pada proses penyelidikan laporan tersebut. Di antaranya, Roy Suryo, Tifauzia atau dokter Tifa, Michael Sinaga, Rismon Hasiholan Sianipar, Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sampai Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan dari Jokowi.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah