KPK Bakal Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU untuk Biaya Nikah Sang Anak

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan seorang anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya, dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Kementerian PU untuk mengusut kasus tersebut.
“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi lewat keterangan tertulis, Kamis, 29/5/2025.
Ia menyebut bahwa usai melakukan koordinasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring nantinya bakal menganalisis temuan investigasi yang dilakukan Kementerian PU.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian PU yang langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi,” tutur dia.
Diketahui sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo merespons terkait dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat di kementeriannya.
Ia mengonfirmasi bahwa dugaan tersebut berasal dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang bocor. Surat tersebut berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan jabatan ‘Sekretaris’.
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ungkap Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 28/5.
Ia pun menyerahkan semua proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Walaupun demikian, ia tidak mau melakukan intervensi apapun terhadap dugaan gratifikasi itu.*
Laporan oleh: Puspita Candra Dewi