Riezky Aprilia Diperiksa KPK soal Pencalonan Harun Masiku
FORUM KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Riezky Aprilia pada Selasa, 7/1/2025. Riezky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap Riezky diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto di kasus Harun Masiku.
“Hadir. Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka HM (Harun Masiku) sebagai Caleg (calon anggota legislatif),” kata Tessa dalam keterangan resminya, Selasa.
Riezky merupakan sosok yang dirayu Hasto untuk mundur setelah memenangkan Pileg DPR RI tahun 2019 di daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel). Ia meraih 44.402 suara, terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
Riezky diketahui dipaksa mundur oleh Hasto dan digantikan oleh Harun Masiku. Padahal, ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Di antara upaya Hasto untuk meloloskan Harun adalah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
Namun, meski sudah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau melaksanakan putusan MA. Hasto lantas meminta fatwa kepada MA.
Dalam kasus ini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.*
Laporan Merinda Faradianti
