Selama 3 Tahun, RBT Terima Biaya Sewa Smelter Rp1,1 Triliun dari PT Timah
FORUM KEADILAN – Manager Keuangan PT RBT Ayu Lestari Yusman mengungkap, pihaknya telah menerima uang kerjasama smelter dengan PT Timah sebesar Rp1,1 triliun. Total uang yang diterima itu berlangsung dari tahun 2018 hingga 2020.
“Totalnya dari tahun 2018-2020, ada sekitar Rp1,1 triliun. Dikirimkan ke rekening giro kami Bank Artha Graha dan Mandiri atas nama Refined Bangka Tin,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 9/9/2024.
Ayu merinci, pada tahun 2018 PT RBT menerima pendapatan dari PT Timah sekitar Rp69 miliar. Kemudian, di tahun 2019 menerima pendapatan sekitar Rp736 miliar, dan di tahun 2020 menerima pendapatan sekitar Rp 315 miliar.
Ayu mengaku, sebelum bekerja sama dengan PT Timah, pihaknya hanya menerima pendapatan dari kegiatan ekspor timah.
“RBT bergerak di bidang ekspor timah, penambangan, penglogaman, pemurnian, dan ekspor. Pendapatan kami sebelum bekerja sama dari ekspor saja. Kemudian, di tahun 2018-2020 menerima pendapatan penyewaan smelter dari PT Timah,” jelasnya.
Katanya, PT RBT secara umum tidak menyisihkan biaya CSR (corporate social responsibility). Sebab, biaya CSR itu variatif tergantung permintaan.
“CSR ada tiap tahun dan variatif tergantung permintaan. Yang dicadangkan RBT untuk CSR itu, Yang Mulia hanya by request. Rata-rata tiap tahun kisaran Rp1-3 miliar. Biasanya untuk kegiatan Idul Adha dan ada sumbangan sembako,” paparnya.
Hakim Ketua juga menanyakan soal terdakwa Harvey Moeis. Ayu mengaku mengenal Harvey Moeis dikenalkan oleh Direktur PT RBT Suparta di tahun 2017.
“Saya kenal dengan Harvey sekitar tahun 2017, di kantor pusat RBT di Plaza Meriin, Jakarta. Waktu itu saya dikenalkan Pak Suparta, bahwa beliau adalah temannya,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti
