Resmi! Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan

FORUM KEADILAN – Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 26/7/2024.
Larangan tersebut sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Pemerintah juga meminta agar balita dan anak prasekolah diedukasi agar mereka mengetahui organ reproduksinya, beserta mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Lalu harus dilakukannya edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh; mempraktikan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi;hingga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada 6 Februari 2016.
Karena aturan tahun 2010 tersebut dinilai sejumlah masyarakat sudah memberikan opsi sunat diperbolehkan.
Selain dicabut, permenkes Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat itu.
Kemenkes pada Pasal 2 juga memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarat untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat dan tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan atau female genital mutilation.
Tetapi setelahnya, dalam PP Nomor 6 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemerintah sama sekali tidak menyinggung mengenai penghapusan sunat perempuan.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pun belum ada aturan eksplisit mengenai sunat perempuan. Larangan sunat perempuan lalu dimunculkan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini.*