Selasa, 16 September 2025
Menu

Bawaslu Ungkap Pantarlih Tercatat Masih Jadi Bagian Parpol

Redaksi
Bawaslu RI.
Bawaslu RI.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ratusan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang masih tercatat sebagai bagian dari anggota Partai politik (Parpol).

Diketahui, anggota Bawaslu Lolly Suhenti menyatakan temuan tersebut tersebar di 23 provinsi.

“Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 811 orang,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29/7/2024.

Lolly mengatakan bahwa wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat Lampung, Sumatra Utara (Sumut).

Bawaslu juga menemukan Pantarlih tak melakukan Coklit secara langsung yaitu sebanyak 429 Pantarlih, tersebar di 24 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat (Jabar), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Di sisi lain, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tak dapat menunjukkan SK pada saat melakukan Coklit. Lolly mengatakan bahwa jumlahnya sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di 8 provinsi.

“Yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku,” tuturnya.

Lolly menyebut juga terdapat pula Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Jumlahnya, sebanyak 74 Pantarlih terdapat di 19 provinsi.

“Wilayah terbanyak (di atas 5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung mulai 24 Juni-25 Juli 2024 atau selama satu bulan penuh.

Selama masa kerja itu, petugas Pantarlih akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp1.000.000. Besaran itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.*