Senin, 21 Juli 2025
Menu

KPK Tangkap dan Tahan Tersangka Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara

Redaksi
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan melakukan penahanan kepada pihak swasta, Muhaimin Syarif alias Ucu, yang diduga menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Diketahui, MS ditangkap pada Selasa, 16/7/2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka MS diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka MS kita tahan selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 17 Juli-5 Agustus 2024,” kata Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17/7.

Asep menjelaskan, saat menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, tersangka MS memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar.

“Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” lanjut Asep.

Asep melanjutkan, pemberian uang dari tersangka MS dilakukan secara tunai maupun melalui ajudan-ajudan AGK. Uang tersebut juga diberikan melalui transfer ke rekening keluarga terdakwa AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Pemberian uang oleh tersangka MS, kata Asep, berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara. Kemudian, pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani AGK sebanyak 37 perusahaan.

“IUP itu disetujui melalui tersangka MS selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM,” jelas Asep.

Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui MS, 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya oleh Kementerian ESDM. Sedangkan, dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MS dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti