Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Gubernur BI Ungkap Pertumbuhan Ekonomi 2025 Ditentukan oleh Kebijakan Prabowo

Redaksi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo | Ist
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi tahun depan ditentukan oleh fiskal yang akan dijalankan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Tetapi, ia memperkirakan ekonomi dapat tumbuh hingga 5,6%. Sedangkan, untuk tahun ini perekonomian diperkirakan tumbuh hingga 5,5%.

“Tentu saja yang nanti kebijakan fiskal tahun depan akan berpengaruh seberapa jauh pertumbuhan kita antara kisaran 4,8 persen sampai 5,6 persen,” kata Perry dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu, 5/6/2024.

Kemudian tidak hanya itu, realisasi defisit anggaran pun akan ditentukan oleh kebijakan yang dirumuskan. Hal ini disebabkan, alokasi anggaran untuk pemerintah ke depan masih dalam penyusunan sampai saat ini.

“Defisitnya maupun pilihan-pilihan alokasi anggaran baik untuk operasional maupun investasi,” tuturnya.

Pada APBN 2025, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani merancang defisit anggaran tahun depan berada di kisaran 2,45 persen sampai 2,82 persen. Selain itu, investasi itu diharapkan bisa tumbuh 4,7 persen sampai 5,2 persen.

Di samping itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta defisit anggara dapat diturunkan menjadi 1,5 persen, jauh di bawah angka yang direncanakan pemerintah. Tujuannya, agar pemerintahan Prabowo mempunyai ruang gerak untuk melakukan APBN-Perubahan.

“Karena itu kami berharap bu menkeu dan dari komisi XI, kalau memang itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 persen-1,8 persen, sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu,” terangnya.

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

Pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UU 17/2007 disebutkan bahwa demi menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden selanjutnya.

“Presiden terpilih berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan RPJMN tahun pertama melalui APBN-P,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa terkait permintaan masih akan membahas lebih lanjut bersama dengan internal Kemenkeu dan juga Komisi XI DPR RI sebagai mitra pemerintah.

“Nanti kita bahas lagi aja ya,” tandasnya.*