Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Tak Dikenakan Sanksi

FORUM KEADILAN – Kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berakhir tanpa adanya sanksi bagi pelaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang mengakui bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Febrie pada Minggu, 19/5/2024.
Sandi mengatakan bahwa Bripda IM telah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), namun tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.
“Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30/5/2024.
Tetapi, Sandi menyebut bahwa bisa saja ada perkembangan terbaru mengenai pemeriksaan terhadap Bripda IM.
“Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa,” ujarnya.
Walaupun Bripda IM telah diperiksa, Polri tidak mau mengungkapkan motif dibalik aksi penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya. Sandi hanya menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.
“Kepolisian dan Kejaksaan dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada masalah,” ujarnya.
Sandi sendiri mengklaim bahwa peristiwa Anggota Brimob Polri yang konvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung selepas penguntitan Febrie adalah patroli biasa.
“Patroli itu merupakan tugas Kepolisian dan setiap hari dilaksanakan, mungkin kalau ditanya teman-teman yang tinggal di dekat dekat kantor atau batalyon Brimob atau kompi Brimob mungkin hampir tiap hari itu ada kegiatan patroli,” jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan patrio semakin intens dilakukan menjelang Hari Bhayangkara atau ulang tahun Polri yang akan jatuh pada 1 Juli 2024.
Pada akhirnya, Sandi menyatakan bahwa Polri mengganggap kasus penguntitan Jampidsus Febrie oleh anggota Densus 88 sudah selesai dan merasa curiga ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba Polri dan Kejaksaan Agung jika kasus ini diperpanjang.*