Kamis, 21 Agustus 2025
Menu

Hari Raya Idul Fitri Kemenkumham Beri 158.343 Narapidana Remisi, 977 Langsung Bebas

Redaksi
Ilustrasi penjara | Ist
Ilustrasi penjara | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak-anak binaan yang beragama Islam dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H mencapai 159.557 orang.

Sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapatkan RK II (langsung bebas).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly memberikan selamat dan mengingatkan kepada para penerima remisi agar menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa remisi dan PMP adalah wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha untuk berbuat baik, memperbaiki diri dan juga kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Pemberian remisi dan PMP menjadi indikator narapidana dan anak binaan yang mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan sudah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Diketahui, jumlah anak binaan yang mendapatkan PMK Khusus mencapai 1.214 anak dan rinciannya 1.195 orang mendapatkan PMP I (Pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan PMP II (langsung bebas).

Menurutnya, besaran dari RK dan PMP khusus Idulfitri 1445 Hijriah untuk narapidana dan anak Binaan bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.*