Ganjar Nilai Firli dan Eddy Hiariej Harusnya Mundur Usai Jadi Tersangka

FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ganjar menilai bahwa Firli dan Eddy seharusnya mengundurkan diri dari jabatan masing-masing setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, aturan bagi pejabat publik yang terlibat dalam kasus korupsi sudah jelas.
“Sebenarnya aturan sudah jelas kok, kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur,” ujar Ganjar dalam acara Indonesia Millennial and Gen-Z Summit 2023, pada Jumat, 24/11/2023.
Eddy Hiariej terlibat dalam kasus dugaan suap dengan menerima Rp7 miliar terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tetapi hingga pada saat ini Eddy belum ditangkap dan dirinya masih sempat mengikuti rapat di Komisi III DPR.
Sedangkan Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Penyidik menggunakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam pidana seumur hidup.
Terbaru, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan singkat, Jumat, 24/11 malam.
Ari mengatakan, Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat malam.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.*