Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Beda Sikap Pimpinan KPK Usai Firli Tersangka: Ghufron Minta Maaf, Alexander Tak Malu

Redaksi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf ke publik atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Nurul mengungkapkan bahwa dirinya memahami kasus yang menjadikan Firli sebagai tersangka tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Ghufron dalam pesan tertulis, Jumat, 24/11/2023.

Ghufron menyatakan, kasus Firli ini akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga. Ia juga mengatakan, KPK berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” ujarnya Ghufron.

“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara serta merawat harapan Indonesia adil, makmur dan bebas dari korupsi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, memberikan sikap berbeda. Ia mengaku tidak merasa malu dan enggan meminta maaf atas kasus yang menjerat Firli.

Alexander berpendapat azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan lantaran belum terbukti sepenuhnya.

“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti,” tutur Alex dalam keterangan resmi di KPK, pada Kamis, 23/11.

“Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan,” lanjut Alexander.

Diketahui, Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Pada keterangannya, Ghufron akan memastikan insan KPK tetap bekerja seperti biasa untuk memberantas tindak pidana korupsi di tengah kegaduhan yang terjadi saat ini dan salah satunya adalah melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis, 23/11 sekitar pukul 13.00 WITA.

“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan, tim penindakan KPK menangkap 11 orang yang tidak diungkapkan identitasnya dalam operasi senyap tersebut dan mereka terdiri dari pelaku dan saksi.

“Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” tambahnya.

OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring tangkap tangan itu.*