Selasa, 16 September 2025
Menu

Lukas Enembe Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Redaksi
Ilustrasi Lukas Enembe segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi
Ilustrasi Lukas Enembe segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi | Rahmad Fadjar Ghiffari/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe sudah tuntas. Selanjutnya, Lukas akan disidangkan.

“Setelah berkas perkara baik syarat formil maupun materiilnya lengkap, hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 12/5/2023.

Ali mengatakan, berkas perkara yang sudah lengkap tersebut merupakan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” sambung Ali.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.*

Laporan Merinda Faradianti