Sekretaris MA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Komisi Yudisial Beri Tanggapan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial memberikan tanggapan dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK.
“Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK. Jadi kami masih menunggu,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Jumat 12/5/2023.
Miko menururkan, ekspose resmi bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang dilakukan tersangka.
“Informasi ini berguna bagi KY (Komisi Yudisial) dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” sambungnya.
Miko melanjutkan, Hasbi Hasan menyandang profesi hakim dan menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Oleh karena itu, Hasbi Hasan merupakan domain dari pengawasan KY.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” jelas Miko.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA.
Diketahui Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA.*
Laporan Merinda Faradianti