Senin, 07 Juli 2025
Menu

Hari Ini, AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Redaksi
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANTerdakwa AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sidang vonis AG akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin, 10/4/2023 pukul 14.00 WIB.

“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangannya, Minggu, 9/4 malam.

Djuyamto menjelaskan, dalam sidang pembacaan putusan tersebut AG tidak wajib hadir. Hal itu diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir, sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” jelas Djuyamto, Rabu, 5/4.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG selama empat tahun dalam kasus penganiayaan David, dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA selama empat tahun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu 5/4.

Jaksa menilai AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dari maksimal 12 tahun penjara, jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama empat tahun.

“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” tutur Syarief.

Syarief menjelaskan, AG layak diberikan hukuman selama empat tahun karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.

David mengalami penganiayaan oleh Mario pada 20 Februari 2023. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi juga menetapkan Mario dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.*