KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Hari

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 20 hari sebagai tersangka gratifikasi berupa uang di rutan KPK.
Pimpinan KPK, Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun Trisambodo ditahan mulai dari 3 April hingga 22 April 2023.
“RAT dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 22 April 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih ini,” kata Firli, Senin, 3/4/2023.
Firli melanjutkan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Selain ditahan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang mewah milik Rafael Alun Trisambodo berupa tas branded hingga mata uang pecahan asing.
“Saat proses penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, tas hingga uang,” jelasnya.
Firli menerangkan, rekonstruksi kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo bermula ketika ia membantu wajib pajak yang memiliki masalah mengenai pembayaran pajak.
“Tersangka juga memiliki usaha di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan perpajakan,” lanjutnya.
Gratifikasi diduga diterima Rafael Alun Trisambodo selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.(*)
Laporan Merinda Faradianti