Rabu, 17 September 2025
Menu

Hari Ini, KPK Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka hari ini, Senin, 3/4/2023.

“Iya betul (diperiksa hari ini),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menyebut, beberapa hari sebelumnya, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Rafael untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” lanjutnya.

Ali mengatakan, KPK akan menjamin seluruh hak yang dimiliki oleh Rafael selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar.

Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.

KPK pun akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak selama 2022-2023.*

Laporan Merinda Faradianti