Selasa, 13 Oktober 2026
Menu

Dukung Pemberantasan Mafia Tambang, Krisna Murti Minta Penegakan Hukum Profesional

Redaksi
Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti | Ist
Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia pertambangan. Namun, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak salah sasaran.

Krisna mengatakan, penertiban pertambangan perlu dilakukan untuk menekan kebocoran keuangan negara sekaligus mencegah praktik mafia tambang terus berlangsung.

“Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela,” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa, 13/10/2026.

Terkait hal itu, Krisna mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, penegakan hukum oleh satgas tersebut harus berjalan secara profesional dan transparan.

“Negara membentuk Satgas PKH berdasarkan Perpres. Maka, Satgas PKH harus benar-benar menjalankan penegakan hukum dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum,” ujarnya.

Krisna juga menjelaskan penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam penanganan kejahatan lingkungan. Asas ini memungkinkan pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan dalam perkara tertentu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, penerapan asas tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Krisna, penerapan asas tersebut harus tetap memperhatikan kehati-hatian, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Ia menyoroti adanya fenomena pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru, meskipun dugaan pelanggaran dilakukan oleh pemegang IUP sebelumnya.

“Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama, harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama. Itu kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara. Jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai,” jelasnya.

Krisna menilai, aparat penegak hukum dapat menggunakan berbagai metode untuk menelusuri waktu dimulainya aktivitas pertambangan, salah satunya melalui citra satelit.

Dengan metode tersebut, menurutnya, aparat dapat membedakan waktu terjadinya dugaan pelanggaran dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan pemilik baru. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan perannya masing-masing.

“Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru? Kan enggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebutlah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan mafia pertambangan harus didukung sistem dan perangkat penegakan hukum yang kuat. Menurutnya, penegakan hukum memang penting untuk menjaga kewibawaan negara, tetapi tindakan yang salah sasaran justru berpotensi memunculkan persoalan baru.

Lebih lanjut, Krisna menyoroti penghitungan sanksi administratif di sektor pertambangan. Ia meminta agar perhitungan denda dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing komoditas.

Menurutnya, penghitungan denda pertambangan nikel secara tahunan perlu dikaji karena nikel merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat. Hal ini berbeda dengan komoditas perkebunan seperti kelapa sawit yang dapat menghasilkan panen berulang.

“Seperti nikel misalnya, nikel digali, barangnya enggak tumbuh lagi. Nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan,” pungkas Krisna.

Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, disebutkan besaran denda administratif untuk sejumlah komoditas, yakni Rp 6,5 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,76 miliar per hektare untuk bauksit, Rp1,25 miliar per hektare untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, sanksi administratif berupa denda bagi perkebunan kelapa sawit yang dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare.*

Laporan oleh: Muhammad Reza