Selasa, 13 Oktober 2026
Menu

Sidang Eks Menag Yaqut, Saksi Ngaku Berangkatkan 23 Jemaah Haji Pakai Kuota Petugas

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisaris PT Shafira Tour and Travel Mohammad Ansor Alamsyah mengaku telah memberangkatkan sebanyak 23 orang jemaah haji menggunakan kuota petugas haji pada tahun 2024.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 13/10/2026.

Dirinya bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Mulanya, ia mengatakan bahwa sebanak 40 petugas haji diberangkatkan di tahun 2024. Namun, 23 orang di antaranya bukanlah petugas haji, melainkan jemaah yang menggunakan kuota petugas haji.

“Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Iya, benar. 23 orang,” jawab Ansor.

Penuntut umum lantas menanyakan terkait paket haji yang ditawarkan ke 23 orang jemaah tersebut. Menjawab hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya memberangkatkan 12 orang jemaah di tahun 2024 dan membantah ada fee percepatan dalam pelaksanaannya.

“Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jamaah ya, Pak?” tanya jaksa.

“Betul,” katanya singkat.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi