Selasa, 13 Oktober 2026
Menu

Munarman Cs Ungkap Dugaan Markup Rp2,3 Triliun di Kasus Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang-Pluit

Redaksi
Konferensi pers "Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi" di Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Ist
Konferensi pers "Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi" di Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengelolaan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menuai sorotan. Sejumlah pihak mengungkap dugaan penyimpangan, mulai dari pembengkakan biaya proyek hingga perpanjangan masa konsesi tanpa lelang.

Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin, 12/10/2026.

Praktisi hukum Munarman menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan jalan tol tersebut. Salah satunya adalah perpanjangan konsesi yang semula berakhir pada 2025, tetapi kini berlaku hingga 2060.

Munarman mengatakan, berdasarkan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, perpanjangan konsesi tersebut dilakukan tanpa melalui proses lelang.

“Tiba-tiba ada perpanjangan konsesi tanpa lelang, penunjukan langsung selama 35 tahun. Itu secara hukum tidak dibenarkan, karena itu artinya memberikan konsesi baru,” ujar Munarman.

Menurutnya, perpanjangan konsesi tersebut perlu ditinjau dari aspek hukum, terutama karena jalan tol itu telah beroperasi secara komersial sejak 1987. Dia menilai, setelah masa konsesi berakhir, pemerintah semestinya dapat mengambil alih pengelolaan jalan tol atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola.

Dengan demikian, manfaat ekonomi dari pengelolaan jalan tol dapat dirasakan masyarakat, termasuk melalui penurunan tarif atau pembebasan biaya tol.

“Artinya, kalau normal, jalan tol Cawang-Tanjung Priok, Tanjung Priok-Ancol Timur, Ancol Timur sampai Pluit itu, itu seharusnya kita sebagai rakyat, pengguna jalan, konsumen, itu sudah harus gratis,” katanya.

Selain perpanjangan konsesi, Munarman menyoroti pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit atau Harbour Road II yang disebut dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang. Dia membandingkan proyek tersebut dengan pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ serta rencana jalan tol layang Ulujami-Cikunir yang menurutnya melalui mekanisme lelang.

Persoalan penunjukan langsung CMNP dalam pengembangan Harbour Road II juga tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 yang diterbitkan BPK.

“Jadi, ada perbedaan perlakuan antara pengelolaan jalan tol Cawang sampai dengan Pluit dengan jalan tol Japek dan Ulujami-Cikunir itu,” katanya.

Munarman juga memaparkan dugaan pembengkakan biaya dalam proyek tersebut. Dia menyebut terdapat dugaan kelebihan biaya pengadaan tanah sekitar Rp858 miliar dan pembengkakan biaya konstruksi sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun. Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilai dugaan pembengkakan biaya mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

“Kedua, pengadaan tanah. Pengadaan tanah itu ada dugaan kelebihan, mark up lebih kurang begitu bahasanya. Disebut Uchok (Sky Khadafi) sekitar Rp858 miliar untuk pengadaan tanahnya. Nah, kemudian untuk biaya konstruksi itu juga di-mark up. Di-mark up tadi sudah disebut  oleh Uchok lebih kurang Rp1,5 triliun sampai Rp1,6 triliun untuk konstruksi,” paparnya.

“Jadi, ada markup lebih kurang Rp2,3 triliun. Jadi, Rp800 miliar tambah Rp1,6 triliun berarti Rp2,3 triliun. Itu perlu diusut Rp2,3 triliun itu mengalirnya ke mana? Itulah tugas aparat penegak hukum sebetulnya,” lanjutnya.

Dia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Munarman juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan dalam proyek tersebut.

“Nah, ini dugaan pelanggaran-pelanggaran aspek hukumnya menjadi perhatian kita semua. Itu telah mengakibatkan kerugian bagi rakyat dan menguntungkan pihak lain, pihak ketiga, atau korporasi tertentu,” cetusnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti kenaikan biaya konstruksi Harbour Road II yang dinilainya perlu dievaluasi. Uchok memaparkan, biaya konstruksi yang awalnya diperkirakan sebesar Rp6,8 triliun meningkat menjadi Rp7 triliun, sebelum akhirnya mencapai Rp8,4 triliun.

“Ini biaya konstruksinya, tiba-tiba naik menjadi Rp8,4 triliun. Tiba-tiba, gitu. Ini uang, uang ini buat siapa ini? Naik-naik terus,” kata Uchok.

Dia meminta pemerintah mengevaluasi kenaikan biaya konstruksi tersebut, yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Uchok juga mempertanyakan sumber pendanaan proyek jalan tol layang sepanjang sekitar 9 kilometer itu, yang disebut memiliki total anggaran sekitar Rp15 triliun.

Berdasarkan penelusuran CBA, CMNP menjual saham senilai sekitar Rp1,3 triliun dan Rp1,2 triliun untuk membiayai proyek tersebut. Perusahaan juga disebut menggunakan kas internal, meski jumlahnya tidak dirinci dalam pemaparan.

“Kalau Rp2,6 triliun dari Rp8,4 triliun, pembiayaannya dari mana lagi nih?” ujarnya.

Selain biaya konstruksi, Uchok mempertanyakan anggaran pengadaan tanah yang disebut mencapai Rp2,3 triliun. Dia menyebut sekitar Rp2 triliun telah digunakan, ditambah Rp100 miliar yang menurutnya tidak disertai rincian keterangan, serta komponen capping sebesar Rp211 miliar.

Menurut Uchok, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan persoalan tersebut melalui sejumlah aspek, mulai dari total anggaran proyek, biaya konstruksi hingga sumber pendanaannya.

“Jadi, kejaksaan itu kalau mau masuk, bisa dari total duit proyek yang Rp15 triliun, atau yang Rp1,5 triliun itu bisa mereka teliti. Bisa juga dari sumber pendanaan,” kata Uchok.

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi turut menyoroti dugaan hubungan antara kepentingan pengusaha dan penguasa dalam pengelolaan infrastruktur. Muslim mempertanyakan alasan perpanjangan konsesi jalan tol tersebut serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan itu.

Dia juga menyinggung status pemilik CMNP, Jusuf Hamka, yang dalam diskusi tersebut disebut telah diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Muslim mengkritik kondisi ketika pengelolaan infrastruktur yang dipersoalkan justru dinilai masih membebani masyarakat.

“Indonesia ini enak betul ya jadi pengusaha itu ya. Menggerogoti negara, menindas rakyat, sudah itu dapat piagam Wantimpres pula” ujar Muslim.

Dia mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti berbagai persoalan yang disorot dalam diskusi tersebut. Muslim juga mempertanyakan belum adanya perkembangan penanganan yang menurutnya memadai terhadap persoalan itu.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi