Pengamat Nilai Wacana Hak Angket DPR soal Gibran Sulit Terwujud
FORUM KEADILAN – Wacana penggunaan hak angket oleh partai politik di DPR RI kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dokumen pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic CampaignNasarudin Sili Luli menilai terdapat sejumlah faktor yang membuat wacana penggunaan hak angket tersebut sulit terwujud. Menurutnya, sikap PDI Perjuangan dan Partai NasDem dinilai belum menunjukkan keseriusan menjadi salah satu indikator. Nasarudin menilai, sikap elite partai, potensi risiko politik, hingga efektivitas hak angket perlu diperhitungkan dalam melihat peluang bergulirnya wacana tersebut.
“Pandangan ini bisa jadi alasan pertama kita untuk menyebut hak angket tidak akan digulirkan, karena Megawati dan Paloh cenderung pasif menanggapinya,” kata Nasarudin kepada Forum Keadilan, Selasa, 13/10/2026.
Ia menjelaskan, dalam komunikasi politik, sikap tokoh elite seperti Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kerap menjadi acuan untuk membaca arah kebijakan politik partai.
Menurutnya, keterlibatan langsung para tokoh kunci dalam mengomunikasikan suatu agenda dapat menjadi sinyal keseriusan. Sebaliknya, sikap pasif dapat mengindikasikan bahwa wacana tersebut belum menjadi agenda politik yang benar-benar hendak diperjuangkan.
“Logika seperti ini bisa berlaku di dalam dunia politik karena komunikasi politik yang efektif kerap disampaikan melalui bentuk komunikasi yang tidak langsung, seperti politik-politik simbol dan gestur para tokoh kunci itu sendiri,” ujarnya.
Alasan kedua, Nasarudin menilai penggunaan hak angket berpotensi menjadi pisau bermata dua bagi PDI Perjuangan dan NasDem.
Ia berpandangan, hak angket yang diwacanakan untuk mengusut dugaan intervensi pemerintah dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 juga berpotensi membuka persoalan lain yang berkaitan dengan aktor-aktor politik yang terlibat.
Menurutnya, PDI Perjuangan dan NasDem perlu mempertimbangkan posisi politik keduanya yang sebelumnya menjadi bagian dari pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Nasarudin mengaitkan potensi tersebut dengan Streisand Effect, yakni fenomena ketika upaya untuk menyoroti atau menekan suatu persoalan justru membuat persoalan itu semakin mendapat perhatian dan memunculkan informasi lain.
Dengan demikian ia menilai, apabila hak angket benar-benar digulirkan, proses pengusutan berpotensi turut menimbulkan konsekuensi politik bagi partai-partai pengusungnya.
“Jika PDIP ataupun NasDem memang akhirnya gulirkan penggunaan hak angket, besar dugaannya mereka pun bisa ikut terseret dalam investigasi yang dilakukan,” katanya.
Ia menduga, pertimbangan mengenai risiko tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang membuat kedua partai berhati-hati dalam menyikapi wacana hak angket. Alasan ketiga, Nasarudin menilai hak angket berpotensi hanya menjadi political noise atau kegaduhan politik apabila tidak disertai tujuan dan tindak lanjut yang jelas.
Ia menyoroti bahwa penggunaan hak angket DPR tidak serta-merta dapat mengubah hasil Pemilu 2024. Sementara itu, proses penyelidikan melalui mekanisme tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan sumber daya politik.
Atas dasar itu, Nasarudin menilai partai politik perlu memperhitungkan manfaat dan konsekuensi dari penggunaan hak angket sebelum memutuskan untuk mendorongnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
