Sejumlah Travel Haji Ungkap Fee Percepatan Haji Capai Ribuan Dolar AS per Jemaah
FORUM KEADILAN – Sejumlah perusahaan travel haji mengaku telah membayarkan fee percepatan haji mulai dari 2.500 hingga 4.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu diperuntukkan mendapatkan kuota tambahan haji khusus tanpa antrian alias T-0.
Keterangan itu disampaikan oleh sejumlah petinggi perusahaan travel haji dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 13/10/2026.
Mereka bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Direktur Patuna Travel Syam Resfiadi menyebut telah membayarkan fee percepatan sebesar US$2.500 per jamaah. Angka ini mendapat diskon sebesar 500 dolar Amerika Serikat, dari yang semula US$3000. Ia mengaku bahwa sebanyak 36 jemaah telah membayarkan uang tersebut ke travelnya. Sehingga total fee percepatan yang terkumpul sebesar US$90.000.
“Di catatan kami ada 36 pax T-0, betul, Pak? Fee pecepatannya terkumpul US$90.000?” tanya penuntut umum.
“Iya,” jawab Syam singkat.
Ia menjelaskan bahwa Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji telah mengembalikan uang US$90.000 ke travelnya. Syam menambahkan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah saya transfer ke KPK,” jawab Syam.
Selain itu, Muhammad Atsiir selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali mengaku telah membayarkan sebesar US$3.000 per jemaah sebagai fee percepatan haji. Ia mengklaim telah mengumpulkan US$102.000 pada tahun 2024.
Dalam kesaksiannya, terdapat 34 jemaah haji yang membayar fee percepatan haji sebesar US$3.000. Ia menambahkan bahwa terdapat seorang jemaah yang juga menggunakan kuota petugas haji. Ia menambahkan bahwa biaya bagi jemaah yang menggunakan kuota petugas haji berkisar US$17.000.
“Satu pax itu apakah betul-betul petugas atau seolah-olah dia petugas?” tanya jaksa.
“Yang satu pax itu masuk di 35, harusnya 35 T-0. Ini jemaah T-0, tapi ternyata jemaah tersebut sudah berangkat tahun 2018. Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat. Akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas,” jelas Atsiir.
Pada kesaksian berbeda, Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata mengaku telah membayarkan percepatan haji sebesar US$4.500 per jemaah. Uang itu diperuntukkan untuk orang di lantai dua Gedung Kementerian Agama (Kemenag).
Ibnu mengatakan fee percepatan US$4.500 per jemaah disampaikan oleh Ridwan Kurniawan. Ridwan merupakan eks tenaga honorer di Kemenag.
“Beragam, Pak. Ada yang T2 itu 2.500, T-0nya itu 4.500,” jawab Ibnu terkait biaya percepatan haji.
Penuntut umum lantas menanyakan terkait penggunaan uang tersebut. Menurutnya, uang itu akan diserahkan ke orang di lantai dua Gedung Kemenag. Namun, dirinya tidak tahu menahu siapa sosok orang yang berada di lantai dua gedung tersebut.
“Dia (Ridwan) tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada. Saya sampai tanya, ‘Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?’ Dia bilang, ‘Untuk lantai dua’ katanya,” jelas Ibnu.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
