Terima Surat AKSI soal Angket Pemakzulan Gibran, PKB: Pembahasan Dijadwalkan Ulang
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menerima surat dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) terkait aspirasi pengajuan hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Khozin mengatakan, Fraksi PKB terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi secara tertulis dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, serta organisasi nonpemerintah atau non-governmental organization (NGO). Namun, ia menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut melalui audiensi maupun pertemuan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Fraksi PKB akan menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO yang tentunya tadi sudah sempat disampaikan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13/10/2026.
Ia menambahkan, audiensi dan pertemuan untuk mendalami aspirasi tersebut akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan datang. Untuk sementara, Fraksi PKB menerima terlebih dahulu pokok pikiran dan masukan yang disampaikan oleh para tokoh yang hadir
“Setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” ujarnya.
Meski begitu, Khozin mengaku belum mengetahui secara terperinci isi surat yang disampaikan AKSI. Menurutnya, surat tersebut perlu diterima terlebih dahulu sebelum dibaca dan dikaji untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Belum tahu kita, kan belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” ungkapnya.
Sesuai dengan prosedur kelembagaan DPR selama masa reses, maka pembahasan tersebut akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
“Jadi memang kalau prosedur kelembagaan ketika reses itu kegiatan semua difokuskan di dapil masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, pendampingan, dan lain sebagainya. Jadi masalah prosedural kelembagaan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
