Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu 1 Tahun Usai Nikah Siri Tanpa Izin Istri
FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH dijatuhi hukuman sanksi nonpalu selama satu tahun usai menikah lagi tanpa izin istri sahnya dan juga atasannya. Dirinya dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) usai dinyatakan bersalah dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12/10/2026.
“Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ucap Ketua MKH Suradi.
Adapun dirinya juga diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang terungkap fakta bahwa MNH menikah lagi secara siri tanpa izin dari atasan maupun persetujuan istri pertamanya, DA.
Hal itu bermula ketika istri sahnya menjenguk MNH yang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Pada momen itu, dirinya mengaku telah menikah lagi, namun saat itu ia belum mengungkapkan identitas istri sirinya berinisial AAS.
Terkuak fakta bahwa MNH dan AAS menikah sejak dirinya dimutasi ke PTUN Serang pada 2022. Padahal, ia bersama istri sahnya telah dikaruniai enam orang anak. Sedangkan bersama istri sirinya, ia memiliki dua anak kandung dan satu anak sambung.
Istri sah MNH disebut telah tiga kali berupaya mencabut laporan setelah suaminya diperiksa Badan Pengawasan MA. Hal ini karena mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang anak-anak mereka.
Istri sahnya juga pernah menggugat cerai suaminya, namun hal itu kembali dicabut karena dianggap emosi sesaat olehnya.
Meski telah mengakui kesalahannya dalam pembelaan yang disampaikan, Majelis Kehormatan Hakim tetap menyatakan bahwa MNH telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Menyatakan Terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.
Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
