Senin, 12 Oktober 2026
Menu

Usut Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari 3 Lokasi

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 6–8 Oktober 2026. Tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan rumah dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“Dalam rangkaian tiga penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12/10/2026.

Budi menjelaskan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk mendalami pemenuhan unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.

“Termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e atau pemerasan ataupun Pasal 12b besar atau dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik KPK pada Senin ini melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Sebanyak 10 orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Berikut para saksi yang dipanggil:

1. Darmanto selaku Plt Direktur RSUD M Ashari Pemalang
2. Ika Setyorini selaku ASN di Pemkab Kendal
3. Aris Ismail selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang
4. Wandias Purnomo selaku Anggota DPRD Kabupaten Pemalang
5. Muhammad Taufik selaku Ketua Tim Pemenangan Anom di Comal Pemalang
6. Teddy Setiawan selaku Pemilik CV Bumi Rancang
7. Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang
8. Bayu Pudawawan selaku Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang
9. Syah Budi Prawiro selaku Staf Bank Pemalang
10. Moch Arief Setyawan selaku Pj Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang (Juni 2025-April 2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza