Polemik Ijazah Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Masuk Revisi UU Sisdiknas
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah memperjelas mekanisme penyetaraan hasil pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diusulkan usai polemik gugatan terkait ijazah tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri agar dapat diakui secara resmi di Indonesia. Ia mengaku telah menelusuri sejumlah peraturan dan regulasi, tetapi belum menemukan aturan yang secara khusus menjelaskan mekanisme tersebut.
“Nah, ini kelemahan kita sebagai negara yang besar ini. Saya bongkar-bongkar peraturan-peraturan atau regulasi, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” ujarnya.
Lalu menjelaskan, selama ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan regulasi internal untuk menerjemahkan dan mengakui hasil akademik warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Namun menurutnya, mekanisme tersebut perlu diperkuat dengan landasan hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
Ia juga menyoroti belum jelasnya ketentuan mengenai proses konversi hasil pendidikan luar negeri, termasuk kriteria pendidikan yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan resmi.
“Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” tegasnya.
Berdasarkan persoalan tersebut, Komisi X DPR RI sepakat mendorong pengaturan mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Sehingga, belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
